Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online - Seperti kita ketahui sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2018 ribuan para pengemudi Ojek Online (Gojek dan Grab) melakukan demo di depan Istana Negara. Mereka menuntut kenaikan tarif per Km lantaran tarif saat ini yang rendah yaitu kisaran Rp 1.600/Km. Para Pengemudi Ojek Online menuntut kenaikan harga menjadi Rp. 2.000/Km.
Merespons aksi ribuan mitra kerjanya, perusahaan transportasi online Gojek dan Grab menyetujui tuntutan pengemudi mereka untuk menaikkan standar tarif perjalanan. Pihak pemerintah yang diwakili Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko ikut membantu memediasi dalam persoalan ini.
Pada tanggal 2 April 2018, Gerakan Aksi Roda Dua (Garda), bertemu dengan pihak aplikator transportasi ojek online. Pada pertemuan ini juga dihadiri Kementerian Perhubungan yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pada pertemuan ini Dirjen Perhubungan Darat yang diwakili oleh Budi Setiadi mengatakan pihak Garda mengusulkan kenaikan tarif ojek online sebesar Rp3.250-Rp3.500.
"Jadi pertemuan kali ini ada penawaran lagi dari pihak Garda. Kalau
kemarin kan Rp4 ribu. Nah sekarang sudah menyampaikan antara
Rp3.250-Rp3.500 dan ini sudah disampaikan kepada pihak Gojek dan Grab,"
ujar Budi di Jakarta, Senin 2 April 2018.
Meskipun demikian, Budi mengaku usulan tersebut belum mencapai kata
sepakat. Dalam waktu dua hari ke depan, akan ada pertemuan antara pihak
aplikator dan Garda. Pada pertemuan berikutnya, pihak Garda ingin menghadirkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk menentukan tarif.
Soal tarif, Budi menjelaskan, pemerintah tidak akan mengajukan. Dalam
hal ini, pemerintah menyerahkan usulan tarif ojek online kepada pihak
Garda. Selain itu, ia menambahkan, pihak Garda juga meminta pihak aplikator tidak lagi mengadakan program reward kepada driver dan tidak ada persaingan ketat tarif dua aplikator.
Jadi bagaimana menurut kalian?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar